Apakah Haji Furoda?
Haji Furoda adalah ibadah haji yang menggunakan visa haji undangan. Haji Furoda tidak menggunakan kuota visa haji suatu negara, tidak menggunakan kuota visa haji Indonesia, karena itu Haji Furoda termasuk haji non kuota. Visa haji furoda statusnya sama dengan visa haji kuota suatu negara, hanya saja visa haji furoda diperuntukkan bagi para calon jamaah haji yang mendapatkan undangan untuk beribadah haji dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Mengapa Haji Furoda bisa langsung berangkat dan tidak antri?
Karena tidak termasuk haji yang menggunakan visa kuota negara Indonesia pengelolaan visa haji furoda dilakukan oleh swasta. Sejatinya visa haji furoda untuk calon jamaah haji yang diundang oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, tapi pada praktiknya Visa Haji Furoda bisa didapatkan dengan membayar biaya tertentu kepada pihak yang menyediakannya. Jadi calon jamaah haji yang bisa mendapatkan visa haji furoda bisa langsung berangkat bila bisa mendapatkan visa tersebut.
Apakah Haji Furoda Legal?
Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia mengeluarkan visa haji furoda secara resmi. Siapapun yang memasuki tanah suci dengan menggunakan visa haji furoda diizinkan dan diperlakukan sama dengan jamaah haji yang menggunakan visa haji kuota suatu negara.
Pemerintah Indonesia juga mengakui, mengizinkan, dan mengawasi pelaksanaan haji furoda meskipun pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta.
Berapa biaya Haji Furoda?
Biaya haji furoda relatif lebih mahal dari haji reguler yang menggunakan kuota negara Indonesia. Perbedaan terbesar ada pada biaya visa haji. Bila visa haji reguler tidak dibebankan kepada calon haji, biaya mendapatkan visa haji furoda dibebankan kepada calon haji furoda. Paket visa haji furoda rata-rata sebesar 7000 dollar. Ditambah biaya pesawat, hotel, dan fasilitas-fasilitas lainnya, biaya Haji Furoda untuk hotel bintang 3 sebesar USD 13.950
Bagaimana cara mendapatkan visa Haji Furoda?
Calon jamaah tinggal menghubungi penyedia visa haji furoda agar bisa berangkat pada tahun tersebut. Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, jamaah calon haji furoda wajib berangkat dengan perusahaan travel yang memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menghubungi siapa?
Silakan menghubungi WA 081335257754 atau klik http://wa.me/6281335257754